Larangan Ojol Bawa Penumpang, Peneliti UI Minta Ketahanan Ekonomi Perlu Diperhatikan
RIAU24.COM - JAKARTA- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18 Tahun 2020 yang memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah (Pemda) soal layanan transportasi adalah langkah bijak. Kesehatan merupakan aspek utama di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, hanya saja bukan berarti mengabaikan aspek penting lainnya.
zxc1
Baca juga: Gelar Acara Wisuda, UNPAR Dapat Ancaman Bom Teror Lewat Surat yang Mengatasnamakan Kelompok Islam
Seperti yang dijelaskan Wakil Kepala Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LDFEBUI) Dr. Paksi C.K. Walandouw. Peneliti di Universitas Indonesia ini menyebut aspek penting lainnya adalah ekonomi masyarakat yang sejauh ini ditopang sektor non formal.
Sektor mikro, usaha kecil, dan tenaga kerja yang ada di dalamnya biasa disebut sektor informal. Termasuk kemitraan pribadi yang saat ini banyak bermitra dengan platform digital di Indonesia seperti mitra ojek online (ojol) merupakan salah satu yang terkena dampak langsung dari pendemik Covid-19.