Menu

Ombudsman Sebut Surat Staf Khusus Jokowi Surati Camat Terindikasi Maladministrasi: ada Potensi Konflik Kepentingan

Muhammad Iqbal 14 Apr 2020, 13:15
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie

RIAU24.COM - Di media sosial viral tentang Surat berkop Sekretariat Negara yang ditandatangani oleh Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra

Hal itu terkait dengan Andi yang mengirim surat kepada camat di seluruh wilayah Indonesia agar mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) menanggulangi Covid-19. Diketahui, Andi Taufan sendiri merupakan CEO dari PT Amartha tersebut.

Terkiat hal tersebut, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengatakan jika tindakan yang dilakukan oleh staf khusus Jokowi itu merupakan tindakan yang terindikasi maladministrasi.

Seperti diberitakan Rmol.id, Selasa, 14 April 2020, Alvin Lie mengatakan jika tugas staf khusus adalah memberikan masukan kepada presiden. Staf khusus tidak mempunyai kewenangan eksekutif, apalagi membuat surat keluar, surat edaran, dan sebagainya.

Dia menambahkan, staf khusus boleh mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden. Tapi tidak kemudian menyurati instansi. "Memberitahukan kepada camat tentang adanya perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain," kata dia.

Alasan kedua, Alvin Lie mengatakan jika tindakan tersebut merupakan perbuatan maladministrasi karena melampaui kewenangan.

Ketiga, ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh staf khusus tersebut dalam surat kepada camat, adalah perusahaan di mana staf khusus itu juga mempunyai peran di sana.

"Jadi ada potensi konflik kepentingan," kata dia lagi.

Keempat, kami juga mempertanyakan kewenangan staf khusus menulis surat keluar menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. "Apakah ini sudah seizin Mensesneg, seizin Seskab. Ini pelanggaran yang berat," ujarnya.