Rapat Paripurna Hujan Interupsi, Azmi Tak Akomodir Usulan DPD II Golkar Siak Ganti Ketua Fraksi
Sementara itu, saat berlangsungnya rapat paripurna, Ketua DPRD Siak H Azmi mengaku bahwa surat itu sudah sampai ke tangannya. Bahkan menurut Azmi dia sudah membalasnya tertanggal 31 Maret dan ditujukan kepada sekwan,Kesbangpol, Ketua KPU, Bawaslu, isinya seputar persoalan kepengurusan DPD Partai Golkar yang saat ini sedang berlangsung di Mahkamah Partai.
"Sampai ditetapkannya kepengurusan berkekuatan hukum tetap, maka kepengurusan belum ada perubahan," ungkapnya.
Sebelumnya di luar sidang, Azmi mengatakan dia berpegang pada surat keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Riau Nomor Kep-419/DPD/GOLKAR-R/IX/2019 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Siak, masa bakti 2019-2021 (hasil revitalisasi dan restrukturisasi 2019). (R24/Lin)
"Sampai ditetapkannya kepengurusan berkekuatan hukum tetap, maka kepengurusan belum ada perubahan," ungkapnya.
Sebelumnya di luar sidang, Azmi mengatakan dia berpegang pada surat keputusan DPD Partai Golkar Provinsi Riau Nomor Kep-419/DPD/GOLKAR-R/IX/2019 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Siak, masa bakti 2019-2021 (hasil revitalisasi dan restrukturisasi 2019). (R24/Lin)