Rapat Paripurna Hujan Interupsi, Azmi Tak Akomodir Usulan DPD II Golkar Siak Ganti Ketua Fraksi
"DPRD wajib melakukan pengumuman perubahan fraksi karna Fraksi merupakan perpanjangan tangan partai di DPRD pada sidang paripurna, DPRD tidak berhak menghalangi surat dari partai politik, terlepas dari partai politik mana pun," sebut Anggota DPRD Siak dari Fraksi Golkar, Indra Gunawan.
zxc2
Baca juga: Cooling System Pilkada , Bhabinkamtibmas Kampung Koto Ringin Ajak Warga warga Waspada Isu Perpecahan
Disinggung soal apa yang menjadi dasar dari pengajuan perubahan Fraksi Golkar, Indra menjelaskan bahwa setelah Mahkamah Partai mengeluarkan keputusan dengan ketetapan mengembalikan kepengurusan Partai Golkar Siak dikembalikan kepada SK 07 tahun 2016 dimana H Syamsuar sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Siak untuk menjalankan roda kepartaian.