Politisi Demokrat Ini Sindir Penetapan Darurat Nasional yang Diputuskan Jokowi, Netizen Langsung Komentar Begini
RIAU24.COM - JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mempertanyakan keputusan presiden Jokowi yang menetapkan virus Corona sebagai bencana nasional.
keputusan tersebut tertulis dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 yang diumumkan Presiden Jokowi, Senin (13/4).
Andi Arief mempersoalkan tentang syarat penetapan dan definisi bencana nasional. Menurutnya, bencana nasional merupakan an-naml yang tidak bisa lagi diatasi oleh kepala daerah masing-masing.
“Sepengetahuan saya, yang disebut bencana nasional itu sebuah bencana yang terjadi di mana kepala daerah baik kota/kabupaten maupun provinsi beserta jajaran pemerintahannya secara fisik tak lagi mampu bekerja mengatasi,” ujar Andi dalam akun Twitter pribadinya @AndiArief_ (13/4/2020).
“Mungkin ada definisi baru?” Tutupnya mempertanyakan.
Sejauh ini, belum ada kepala daerah yang angkat tangan atau menyerah dalam upaya penanggulangan penyebaran virus Corona di daerahnya masing-masing.
Kicauan inipun langsung mendapat tanggapan dari warganet, berikut komentarnya,
“Waduh Bg @AndiArief__ sperti tdak paham sja, sdah ada UU No 6 saja masih mesti buat perpu baru padahal Paduka sendiri yg tanda tangani .. Tarik goyang aja bg Berat ini paduka seperti tanjakan Bakauheni bawa beban 260 ton.. Sehat slalu bg,” kicau @Firdausharahap1
“Yaiyalah pak, pasti ini definisi baru, wong situasinya juga baru..,” @fajarnugros
“Kita tunggu definisi bencana nasional yg baru. Adakah?,” @masterharun33
“Kalo bencana Nasional mirip utang negara gitu, tp kalo bantuan atas nama pribadi....,” @yayanz006. ***