Pasca PSBB Disetujui Menkes, Siap-Siap Penyelenggara Pasar Kaget Bakal Dipidanakan Pemko Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pemko Pekanbaru akan memidanakan penyelenggara pasar kaget yang tersebar di 12 kecamatan. Pasalnya, Pemko Pekanbaru hanya mengizinkan pasar tradisional tetap dibuka saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) nanti.
"Yang kami larang tegas adalah pedagang yang berpindah-pindah dari kampung ke kampung. Masyarakat mengenalnya dengan nama pasar kaget," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus di Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (13/4/2020) kemarin.
Pedagang yang berpindah-pindah ini bukan semuanya warga Pekanbaru. Par pedagang yang berjualan di pasar kaget ada yang berasal dari di luar Pekanbaru.
"Itu tidak terkontrol. Karena mereka dikoordinir oleh oknum-oknum," ucap Firdaus.
Sebelum mendapat izin dari menteri kesehatan soal PSBB, Pemko Pekanbaru sangat sulit menertibkan pasar kaget. Pemerintah juga tidak satu persepsi.
"Dengan izin PSBB ini dengan tegas kami katakan bahwa pasar tradisional yang beroperasi adalah pasar resmi. Sedangkan para pedagang yang berpindah-pindah itu agar masuk ke pasar tradisional yang resmi yang telah menerapkan protokol corona virus disease 2019 (covid-19)," tegas Firdaus.
Bagi penyelenggara dan oknum yang menyelenggarakan pasar kaget akan dtuntut dengan pidana kurungan jika masih beroperasi. Bila teguran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI tak juga diindahkan, mereka bisa dituntut dengan tuntutan hukum maksimal 3 bulan.
Sementara itu, pasar tradisional yang resmi tidak ada yang ditutup selama PSBB. Pasar tradisional itu ada yang dikelola oleh pemerintah, masyarakat ataupun dunia usaha.
"Ada juga pasar tradisional kita yang dikelola secara pribadi. Itu tetap beroperasi karena terdaftar," sebut Firdaus.
Namun dalam pengoperasiannya, pasar tradisional tetap mengacu kepada protokol kesehatan covid-19. Daerah pasar disterilisasi daerah.
"Kami juga akan menyediakan tempat cuci tangan dan cairan disinfektan. Kami juga akan mengatur jarak antara pedagang dan pembeli," jelas Firdaus. (R24/put)