Menu

Tunggu Perwako, Dishub Pekanbaru Belum Bisa Terapkan PSBB Untuk Transportasi Umum dan Kendaraan Pribadi

Ryan Edi Saputra 13 Apr 2020, 12:55
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso
Kadishub Pekanbaru, Yuliarso

RIAU24.COM - PEKANBARU - Pasca keluarnya surat keputusan dari Menteri Kesehatan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. Dinas Perhubungan (Dishub) belum mengeluarkan aturan mengenai pembatasan sosial untuk kendaraan umum dan pribadi.

“Perwakonya sedang disusun,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Riau24.com lewat pesan singkat whatsappnya.

Lebih lanjut disampaikannya, mengenai aturan pembatasan sosial untuk transportasi dan kendaraan pribadi belum bisa diberlakukan sebelum disahkan Perwako oleh Walikota Pekanbaru.

“Kita tentu mengacu kepada perwako, perwako juga tentunya mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi. Hari ini Belum bisa saya sampaikan, tunggu saja,” terangnya.

Saat disinggung apakah nantinya, aturan PSBB tersebut akan berdampak pada ojek online yang tidak bisa lagi membawa penumpang, Yuliarso mengatakan hal tersebut bisa saja terjadi, namun penerapannya menunggu Perwako.

“Finalisasi Perwako, kami instansi teknis tentu akan mengatur turunan aturannya,” tambahnya. (R24/put)