Beda Nasib dengan Pekanbaru, Sejumlah Daerah Ini Ditolak Permohonan PSBB-nya Oleh Menteri Kesehatan
RIAU24.COM - Selain Kota Pekanbaru, sejumlah daerah lain di Tanah Air juga ikut mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto. Namun berbeda nasib dengan Kota Pekanbaru yang permohonannya dikabulkan, permohonan sejumlah daerah tersebut malah ditolak.
Hingga Senin 13 April 2020 ini, ada tiga daerah yang permohonannya ditolak, karena tidak tidak memenuhi kriteria.
"Iya ada beberapa daerah ditolak," ungkap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, dilansir detik.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, ketiga wilayah yang ditolak tersebut adalah Kota Sorong di Provinsi Papua Barat; Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Tumur.
Ditambahkannya, untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan sudah dilayangkan ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4/2020) lalu. Sedangkan untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya disampaikan pada Minggu (12/4/2020) kemarin.
Untuk diketahui, penolakan permohonan PSBB mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Di dalamnya disebutkan, untuk dapat ditetapkan PSBB, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Selain itu, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Meski demikian, Menteri Kesehatan Terawan tetap berharap wilayah yang permohonan PSBB-nya ditolak, tetap melakukan upaya penanggulangan virus Corona di daerah masing-masing. Dalam hal ini, pemerintah daerah diminta tetap berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekanbaru Daerah ke-10
Sementara itu, Kota Pekanbaru menjadi daerah ke-10 yang telah disetujui pemerintah untuk melaksanakan PSBB. Sebelumnya, ada 9 daerah yang juga telah disetujui melakukan PSBB. Kesembilan daerah itu yakni DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. ***