Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka, Begini Cara dan Syarat Mendapatkannya
RIAU24.COM - Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan kartu prakerja, sekarang sudah bisa mendaftarkan diri melalui situs resmi program kartu pra-kerja yang dimulai secara resmi sejak kemarin malam.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri untuk jadi peserta program tersebut. Namun, masyarakat harus memenuhi beberapa kriteria untuk bisa menerim Kartu pra-kerja.
Kriteria pertama adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia di atas 18 tahun. Lalu yang kedua adalah yang bersangkutan tidak sedang menjalani pendidikan formal.
"Artinya sudah lulus sekolah dan sudah berusia 18 tahun," ujarnya dalam teleconfrence, Sabtu (11/3/2020) malam.
Selain itu yang bersangkutan merupakan korban dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lalu yang bersangkutan juga harus pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan.
Kemudian yang terakhir, penerima manfaat yang diprioritaskan adalah para pencari kerja usia muda. Jika sudah memenuhi kriteria maka masyarakat akan mendapatkan notifikasi melalui email masing-masing.
"Apabila pendaftaran diterima, kami akan cross check data yang ada dengan data di tempat kami," kata Airlangga.
Setelah diterima, peserta bisa membayar pelatihan yang dilakukan secara online selama pandemi virus Corona (COVID-19) melalui e-wallet LinkAja, OVO, dan Gopay. Pembayaran pelatihan itu tak perlu mengorek kartu sendiri, namun akan diberikan oleh pemerintah.
Adapun bantuan yang diberikan pemerintah adalah sebesar Rp3.550.000 selama pandemi Corona. Sedangkan ketika pandemi Corona berakhir, pemerintah mengembalikan besaran manfaat ke Rp 650.000 per orang yang terdiri dari Rp 500.000 uang pelatihan dan Rp 150.000 merupakan uang survei kebekerjaan.
Adapun rinciannya yakni biaya pelatihan sebesar Rp1 juta. Lalu insentif akan diberikan sebesar Rp2,4 juta yang diangsur selama 4 bulan yakni Rp600.000 per bulan.
Lalu insentif survei pelatihan yang terdiri Rp150.000. Insentif ini akan diberikan secara berangsur Rp50 ribu per bulan selama 3 bulan.***