Keputusan Menkumham Bebaskan Napi Kembali Memakan Korban
RIAU24.COM - Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan puluhan ribu narapidana dengan alasan mencegaj corona kembali memakan korban. Seorang warga di Surabaya menjadi korban kejahatan napi yang baru dilepaskan tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika korban Dwi Yatiningsih (47) melintas di Jalan Raya Darmo. Kemudian, dua tersangka bersama dua temannya yang lain memepet korban dan merampas tasnya, pada pukul 04.30 WIB dini hari, Kamis (9/4).
"Tas korban kemudian berhasil dirampas dan dilempar ke teman tersangka yang berboncengan. Kemudian temannya kabur ke arah selatan," ujar I Made, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4).
Saat kejadian, kata Made, polisi dan warga yang berada di sekitar wilayah tersebut langsung melakukan pengejaran.
Akhirnya dua orang narapidana asal Surabaya yang baru saja bebas karena program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, kembali dibekuk polisi usai melakukan aksi kejahatan.
Yayan Dwi Kharismawan (23) dan Moch Bachri (25) yang baru bebas dari Lapas Lamongan itu pun kembali dijebloskan ke penjara.
Seperti diketahui, Kemenkumham baru saja membebaskan 36.554 narapidana melalui program asimilasi berkenaan dengan virus corona (Covid-19). Namun hal itu justru disalahgunakan oleh kedua pelaku tersebut.
Sebelumnya, beberapa kejahatan melibatkan napi yang baru dibebaskan akibat virus corona telah berhasil diungkap, ada yang tertangkap mencuri sepeda motor dan ada pula yang tertangkap karena mengedarkan narkoba.
***