Dampak Corona, Disnaker Pekanbaru Belum Terima Laporan Perusahan PHK Karyawan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang perusahaannya terdampak wabah virus corona. Bahkan, Disnaker Pekanbaru juga tidak ada merima laporan terkait karyawan yang dirumahkan hingga saat ini.
"Hingga saat ini, kami belum ada menerima aduan dari pekerja maupun karyawan yang mengalami masalah dari perusahaan akibat wabah corona. Bahkan, kami juga tidak ada menerima laporan soal karyawan yang dirumahkan," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen, Rabu (8/4/2020).
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan langkah-langkah antisipatif guna membantu karyawan atau para pekerja di sektor informal yang terdampak virus corona. Para pekerja atau karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kartu pra kerja.
"Untuk mendapatkan kartu pra kerja, mereka yang di PHK bisa mendaftar secara daring (online). Setelah terdaftar, mereka diseleksi Kemnaker," jelas Johnny.
Jika lolos seleksi, maka karyawan akan mendapat bantuan uang Rp600.000 per bulan. Bantuan ini diberikan selama 4 bulan.
Tentu saja, bantuan berupa uang tunai ini sudah dibagi kuotanya untuk setiap daerah. Provinsi Riau mendapat kuota 98.000 orang.