Terima Suap USD7,5 Juta, Mantan Presiden Negara Ini Dihukum 8 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Rabu 8 April 2020, Mantan Presiden Ekuador, Rafael Correa disidang atas tuduhan korupsi. Pengadilan tinggi di Ekuador memvonis Rafael Correa, yang diadili secara in absentia atas tuduhan korupsi, menerima suap USD7,5 Juta.
zxc1
Dilansir dari Okezone, Correa pernah menjadi Presiden Ekuador selama 10 tahun hingga 2017, ketika ia pergi ke pengasingannya di Belgia. Namun Correa membantah tuduhan korupsi dan dirinya menyatakan dirinya bersih dari semua tuduhan.
Pengadilan memvonis Correa dan 19 terdakwa lain bersalah telah terima uang suap senilai USD7,5 juta. Uang suap itu diberikan dari perusahaan swasta sebagai imbalan atas kontrak negara. Correa dan terdakwa lainnya dihukum dilarang berperan politik apa pun selama 25 tahun.