Terapkan PSBB, Pemko Pekanbaru Minta Pemerintah Pusat dan Daerah Satu Persepsi
Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Alquran.
Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan. Peringatan Nuzulul Quran dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call atau video conference. Aturan lainnya mengenai aturan pembayaran zakat dan penyalurannya.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah Dderah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya. (R24/put)