Tangkap Warga yang Langgar PSBB, ELSAM Kecam Polisi: Tindakan Sewenang-wenang
"Pada 2 April 2020 diketahui dari pemberitaan bahwa Gubernur DKI Jakarta mengatakan telah mengirimkan surat pengajuan status PSBB ke Menteri Kesehatan. Namun hingga saat ini belum ditetapkan DKI Jakarta memberlakukan PSBB," ujarnya lagi.
Menurut Wahyu, Ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang diumbar polisi harus secara spesifik menjelaskan bahwa upaya kekarantinaan terdiri dari PSBB yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Setelah adanya ketetapan dari Menteri Kesehatan, barulah Pasal 93 tersebut bisa diberlakukan.
"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," ujar dia.
Selanjutnya, Wahyu mengatakan Pasal 218 KUHP yang dipakai polisi juga tidak tepat diterapkan dalam kasus ini. Ia mengambil penjelasan dari penulis buku 'Kitab Undang-Undang Hukum Pidana', R. Soesilo. Penggunaan Pasal 218 disebut hanya dapat diterapkan pada kerumunan yang mengacau (volksoploop) bukan orang berkerumun yang tenteram dan damai. "Penggunaan ancaman pidana tanpa dasar hanya menyebarkan ketakutan di masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sudah memulangkan 18 orang yang ditangkap karena dianggap tidak mematuhi PSBB. "Ancamannya kan cuma satu tahun, tapi enggak ditahan," ujar Yusri, Sabtu, 4 April 2020.
Yusri mengatakan 11 orang ditangkap di Bendungan Hilir dan tujuh lainnya di Sabang, Jakarta Pusat saat petugas melakukan patroli pada 3 April lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan 179 personel dari TNI dan Polri di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Orang-orang yang ditangkap itu sempat digelandang petugas ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum dilepaskan.