Tegas, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Pembebasan Napi Koruptor
RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan tidak akan melakukan wacana pembebasan narapidana (Napi) Koruptor seperti apa yang disampaikan Mentero Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Dan pemerintah kata Mahfud juga tidak ada berencana merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahin 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga negara binaan pemasyarakatan.
"Clear ya, sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," kata Mahfud, mengutip dari Kompas. 4 April 2020.
Mahfud menuturkan, Pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo pada 2015 lalu yang telah menyatakan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Ia menambahkan, keputusan Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30.000 narapidana yang dimulai pada pekan ini, tidak berlaku bagi napi kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya.
"Jadi, tidak ada sampai hari ini, itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," ujar Mahfud.