Soal Usulan Pembebasan Napi Koruptor, Mahfud Md Sebut Ada Aspirasi Masyarakat Ke Yasonna, Masyarakat Mana Pak?
RIAU24.COM - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan jika ada aspirasi masyarakat dibalik usulan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana koruptor yang berusia di atas 60 tahun di tengah pandemi virus Corona.
"Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana dalam tindak pidana umum. Bahwa itu (wacana remisi pembebasan napi koruptor) tersebar di luar itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada menkumham kemudian menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan masyarakat sebagian masyarakat untuk itu," ujar Mahfud dalam rekaman video dilansir dari Detik.com, Ahad, 5 April 2020.
Dia juga mengatakan jika pemerintah saat ini tidak ada wacana untuk memberikan remisi kepada napi koruptor, teroris dan bandar narkoba. Kata Mahfud, pemerintah besikap sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2015 yang mengatakan tidak akan merubah dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) no 99 tahun 2012.
"Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap perintah Presiden republik Indonesia tahun 2015 dulu. Pada tahun 2015 Presiden sudah mengatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi pp no 99 tahun 2015 jadi tidak ada sampai hari ini itu rencana memberikan pembebasan bersyarat kepada napi koruptor napi terorisme dan napi bandar narkoba tidak ada," jelasnya.
Dia menjelaskan jika PP napi koruptor berbeda dengan napi lainnya. Dia juga merasa bahwa sel para napi masih cukup luas untuk melakukan physical distancing dan lebih bagus jika mereka di isolasi di sana.
"Karena alasannya apa, alasannya kalau pertama PP-nya itu khusus sudah ada berbeda dengan napi yang lain. Lalu yang kedua kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyu-uyuan juga sih tempatnya mereka sudah luas mereka sudah bisa melakukan physcal distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripa diisolasi di rumah," terang Mahfud.