DPR Desak Pemerintahan Jokowi Agar Buka-bukaan Peta Penyebaran Virus Corona
Untuk itu, kata Saleh, kementerian kesehatan harus memberikan data-data tersebut ke Gugus Tugas. Kalau hanya sekedar nomor telepon, dipastikan tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. "Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga," jelasnya.
“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut IDI, membuka identitas pasien covid-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik”. (R24/Bisma)
“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut IDI, membuka identitas pasien covid-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik”. (R24/Bisma)