DPR Minta Perluas Diskon Listrik ke Pelanggan 1.300 VA, Erick Thohir Respon Begini
Terkait dengan permintaan itu, Erick pun mengatakan tidak dapat langsung mengambil keputusan. Menurut dia, Kementerian BUMN tidak pada otoritasnya untuk dapat mengerjakan paket kebijakan stimulus yang sebelumnya telah dicanangkan langsung oleh Presiden Jokowi itu.
"Saya coba sampaikan tapi otoritas enggak di saya tetapi saya sampaikan ke Presiden atau Menko Perekonomian," kata Erick.
Alokasi dana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus corona (covid-19).
Alokasi dana itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.