Manfaatkan Maraknya Wabah Covid-19, Empat Pelaku Penyelundupan TKI Di Ringkus Ditpolair Polda Riau
Saat ini ke 16 TKI tersebut tengah diperiksa di Dumai, " Para TKI masih diperiksa secara intensif, kita juga lakukan tes kesehatan. Apabila tidak ditemukan adanya covid-19, mereka akan diperbolehkan pulang ke kampung halamannya," terangnya.
Dan untuk para tersangka ini, akan disangkakan Undang-Undang RI nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan Acaman 15 tahun penjara.
"Nanti akan dikaitkan juga dengan Undang-Undang Karantina Kesehatan pasal 90, kalau ada memenuhi unsur pidananya," ujar Badarudin.
Baca juga: Pemilik Valhalla Club Subaraya Ivan Sugianto Resmi jadi Tahanan usai Suruh Anak SMA Menggonggong
Selain itu, pihaknya juga tengah mengusut adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kasus ini jangan berbenti sampai di atas saja, tapi harus sampai ke akarnya," pungkasnya.