Said Didu Kritik Yasonna Soal Pembebasan Napi Karena Corona, Netizen: Waspada!
RIAU24.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Hal tersebut mendapat kritikan dari mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. Dia mengatakan jika tugas Yasonna adalah menyiapkan penjara bagi pelanggar hukum, bukan membebaskan para pidana.
"Bpk Menkumham @LaolyYasonna yth, tugas Bpk adalah menyiapkan penjara bagi pelanggar hukum - bukan membebaskan terpidana," ujar Said Didu diakun Twitternya, Jumat, 3 April 2020.
Untuk diketahui, Yasonna sendiri mengusulkan agar sekitar 300 napi korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 hukuman bisa dibebaskan.
Kemudian, Napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan menjalani 2/3 masanya (pidana) akan kita berikan asimilasi di rumah, perkiraannya 15 ribu napi. Kemudian napi kriminal khusus yang sakit kronis dan sudah jalani masa hukuman 2/3 sebesar 1.457 (orang) dan napi asing 53 orang.
Netizen pun turut mengomentari kicauan Said Didu tersebut. Ini komentar para netter.
"seharusnya kategori napi yg dilepas itu napi yg berkasus ringan; kasus UU ITE, kasus politik (212, pilpres, penghina presiden), mrk juga bnyk di dlm penjara & belum di sidangkan, bkn napi kasus narkoba,koruptor dan pembunuh, waspada !!" kata salah satu netizen.
"Apa mrk dah ngak perduli dgn penegakan hukum lagi di negri ini, rezim ini kok byk melakukan nya," kata netizen lainnya.