Karena Corona, Pimpinan KPK Sependapat Napi Koruptor Dibebaskan
RIAU24.COM - Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sepakat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly yang akan membebaskan 300 lebih narapidana korur dan Narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Menurut Dia, langkah yang diambil Yasonna hal yang positif sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di dalam lapas. Sebab peningkatakan kasus corona sangat mungkin terjadi karen kapasitas yang ada di lapasa lebih dari 300 persen.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah Covid-19, mengingat kapasitas pemasyaratan kita telah lebih dari 300 persen. Sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan, mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan Covid-19," kata Ghufron, mengutip dari Viva. Kamis, 2 April 2020.
Ghufron menilai, wacana pembebasan 300 narapidana korupsi merupakan pertimbangan kemanusiaan. Namun begitu, apa yang diwacakan Menteri Yasonna harusnya diawali dengan adanya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan," ujarnya.
Ghufron menjelaskan bahwa bukan berarti dirinya mendukung napi korupsi dibebaskan. Namun, hal ini adalah bentuk waspada terhadap penularan virus korona atau Covid-19. Namun, harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, sehingga diperlukan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19.