Perppu 01 Buat Lega Dunia Usaha
RIAU24.COM - JAKARTA- Praktisi Perpajakan Ronsianus B Daur mendukung langkah pemerintah menerbitkan Perppu 01 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
zxc1
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Tetapi, kata Ronsi, Pasal-Pasal dalam Perppu tersebut membuat wajib pajak merasa legah. "Karena relaksasi PPh badan malah dimajukan ke tahun buku 2020 , Pasal 5 (1) Perppu. Tarif PPh badan menjadi 22 persen yang tadinya dalam RUU Omnibus law mulai berlaku tahun 2021," ujarnya seperti dikutip dari pers rilisnya, Jakarta, Rabu (1/4/2020).