Menu

Bebaskan 30 Ribu Napi dari Penjara, Ferdinand Hutahaean Tuding Yasonna Laoly Punya Agenda Tersembunyi

Satria Utama 2 Apr 2020, 09:21
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly

Malahan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

Halaman: 12Lihat Semua