Musrenbang Kabupaten Tetap Dilaksanakan, Hanya Saja Peserta dan Jarak Duduk Diatur dan Dibatasi
Ketika ditanyakan lebih lanjut, kenapa pelaksanaan Musrenbang dilakukan dalam situasi Covid-19. Menurut Maisir yang didampingi Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Daerah, Hendra Roza, S.SI, menyebutkan bahwa Dasar Pelaksanaannya adalah Surat Mendagri No. 440/2552/SJ Tanggal 23 Maret 2020, Tentang Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi dan Kabupaten/ Kota Tahun 2021.
zxc2