MUI Sebut Haram Menolak Jenazah Pasien Positif Virus Corona Dimakamkan
RIAU24.COM - Rabu 1 April 2020, Sempat muncul kekhawatiran di masyarakat apakah harus menolak atau tidak pada jenazah positif virus corona yang dipulangkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebut sesuai ajaran agama tidak boleh menolak kepulangan jenazah.
Seperti yang dilansir dari Okezone, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis menegaskan masyarakat tak boleh tolak pemulangan jenazah pasien positif virus corona atau Covid-19. "Tak boleh menolak jenazah," sebur Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil, Rabu (1/4/2020).
zxc1
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis juga sebut dalam ajaran Islam haram hukumnya jika menolak jenazah untuk dimakamkan. Sebab Islam mengajarkan umatnya untuk menghormati jenazah. "Ya, hukumnya haram menolak jenazah, karena kewajiban kita menguburkan," sebut Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis.
Maka itu, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis meminta warga tak menolak jenazah yang ingin dimakamkan.
zxc2
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis juga harap masyarakat tak khawatir bakal tertular virus dari jenazah. Sebab, pihak rumah sakit tentu telah lakukan penanganan sesuai standar medis.
"Sebenarnya sesuai standar medis jenazah itu sudah tak menular," lanjut Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil. (Riki)