Di Bengkalis, Sidang Sistem Online Dilakukan Aparat Penegak Hukum
RIAU24.COM - BENGKALIS- Aparat penegak hukum sejak Senin 30 Maret 2020 kemarin mulai melaksanakan sidang dengan sistem dalam jaringan (daring) online.
Mereka, secara teknis menggunakan perangkat elektronik dan mengandalkan jaringan internet, sidang daring tersebut memang diakui petugas dengan terkendalanya atau kelemahannya pada kualitas jaringan internet.
zxc1
Sementara, proses persidangan lebih cepat dibandingkan dengan sidang manual seperti biasanya. Tetapi sedikit memakan waktu dalam proses persiapan, karena harus mencocokkan dahulu ke seluruh jaringan yang ada.
zxc2
Kemudian majelis hakim duduk di ruang persidangan pada PN Bengkalis, dan untuk terdakwa disiapkan ruang khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA beserta perangkat elektronik.
Sedangkan, para saksi disediakan tempat di Mapolsek masing-masing dan jika di wilayah Bengkalis dan Bantan disediakan ruang khusus di Kantor Kejari Bengkalis.
Diutarakan Iwan Roy, sidang daring ini dilakukan untuk mengindahkan imbauan pemerintah pusat, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona atau covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Sejak dimulainya sidang Daring ini, pihaknya sudah menyidangkan sebanyak 41 orang terdakwa dan untuk Rabu (1/4/20) hari ini sidang daring akan dilaksanakan terhadap 29 orang terdakwa.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Rizki Mismar menyampaikan bahwa, untuk jaringan dalam sidang Daring ini tidak ada kendala yang berarti.
"Untuk jaringan tidak ada kendala berarti. Hanya saja yang lama itu menunggu tahanannya saja agak memakan waktunya," ucap Rizki Mismar singkat. (R24/Hari)