Bersama Polres Siak dan Forkopimda Dilakukan Penyemprotan Disinfektan, Guna Putuskan Rantai Sebaran Corona
RIAU24.COM - SIAK- Dalam rangka penanganan cepat COVID-19 sesuai dengan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional dibidang kesehatan diperlukan langkah-langkah cepat yang dapat mengurangi dan memutus penyebaran COVID-19 sehingga angka kasus dan kematian dapat berkurang.
zxc1
Hari ini Selasa ( 31/03/2020 ) Polres Siak bersama sama Forkopimda Kabupaten Siak dan unsur unsur terkait lain nya secara serentak melakukan penyemprotan disinfektan diseluruh wilayah Kabupaten Siak terutama di tempat tempat berkumpul nya orang seperti pasar, rumah ibadah dan vasilitas umum lainnya.
Baca juga: Upacara Hari Ibu ke-96 di Siak: Momentum Persatuan dan Dedikasi Perempuan Membangun Bangsa.
Kapolres Siak dan Bupati Siak beserta unsur Forkopimda lainnya melakukan pemantauan langsung pelaksanaan penyemprotan diwilayah Kecamatan se Kabupaten Siak,Kapolsek bersama UPK dan pihak perusahaan setempat melaporkan langsung proses pelaksanaan kegiatan di wilayah masing masing.