Corona Semakin Mengganas, Istana: Tidak Ada Karantina Wilayah
Ketika karantina wilayah atau lockdown diterapkan, lanjutnya, maka sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka kebutuhan seluruh masyarakat di wilayah itu harus dibiayai pemerintah.
"Tidak hanya masyarakatnya, tetapi hewan peliharaan juga harus dibiayai," ujar Doni Monardo.
Kalau ini terjadi, maka akan cukup menyulitkan pemerintah. Karena selain harus menangani pasien positif terinfeksi corona, termasuk orang dalam pengawasan (ODP) dan pasien dalam pemantauan (PDP) hingga menyiapkan rumah sakit dan kesiapan sarana dan prasarana, perhatian pemerintah juga harus terbagi untuk menyediakan kebutuhan masyarakat dan hewan peliharaan yang dilakukan lockdown.
"Jadi ketika undang-undang ini dilaksanakan sesuai persyaratan yang ada, maka harus dipikirkan kira-kira dampaknya seperti apa," terang Doni Monardo.
Daripada lockdown, menurut Doni Monardo, lebih masyarakat patuhi imbauan physical distancing dengan bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Lalu terapkan pola hidup bersih dan sehat dengan rajin mencuci tangan serta menjaga jarak aman ketika beraktivitas di luar.
Atau kalau mau lakukan lockdown, lanjutnya, bisa dilakukan dari kelompok masyarakat terkecil, seperti RT (rukun tetangga). Kalau ada RT yang sudah tertular, maka tidak boleh ada orang yang keluar dan masuk dari kawasan RT tersebut. Lalu kebutuhan RT yang di lockdown, dipenuhi bersama-sama oleh RW (rukun warga) yang menaungi RT tersebut.