Ketahuan Langgar Karantina, 5 Warga Ini Disekap Dalam Kandang Anjing
RIAU24.COM - Banyak cara yang dilakukan pemerintah sebuah negara, dalam memerangi virus Corona. Salah satunya dengan memberlakukan karantina. Namun aturan ini tampaknya masih banyak dilanggar. Akibatnya, sanksi pun diterapkan bagi yang melanggar. Ada yang halus, ada pula yang ekstrem.
Contohnya, seperti yang dialami 5 orang warga Pulau Luzon di Filipina. Ketahuan melanggar aturan karantina yang diberlakukan pemerintah, mereka langsung menjalani sanksi ekstrem yang tak lazim. Mereka dimasukkan ke dalam kandang anjing. Untuk diketahui, pemerintah Filipina telah memberlakukan lockdown di pulau itu selama sebulan, untuk menangkal penyebaran virus Corona.
zxc1
Dilansir viva yang merangkum worldof buzz, Senin, 30 Maret 2020, pemerintah Filipina dikabarkan memang memberlakukan sanksi kejam bagi masyarakat yang melanggar aturan karantina tersebut.
Tidak hanya karantina, di Pulau Luzon saat ini, beberapa tindakan darurat telah diberlakukan. Di antaranya melarang pertemuan massal, melakukan perjalanan ke dan dari Luzon, serta penutupan toko-toko yang tidak penting.
Sama halnya dengan banyak negara lain, warga Filipina juga kurang mematuhi aturan karantina. Menurut Human Rights Watch, ratusan orang telah ditangkap di selatan Manila, dan foto-fotonya diunggah ke media sosial. Salah satu foto tersebut memperlihatkan lima orang pria sedang berdesak-desakkan di dalam kandang sambil diawasi oleh seorang polisi.
Menanggapi aturan itu, Wakil Direktur Asia di Human Rights Watch, Phil Robertson, mengatakan, polisi dan pejabat setempat seharusnya menghormati hak-hak mereka, meski telah melanggar jam malam dan peraturan kesehatan masyarakat. ***