Putuskan Rantai Covid-19, Kejaksaan Gelar Tahap II Secara Online
RIAU24.COM - Guna memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, Kejaksaan di Pekanbaru terus melakukan pembenahan dalam melakukan pelayanan dan lingkup kerjanya.
Setelah sebelumnya Kejaksaan menyediakan box sterilisasi, hand sanitizier dan juga telah melakukan sidang secara online.
Kini, Kejaksaan juga menerapkan sistem menerima berkas pelimpahan penanganan sejumlah perkara dari pihak Kepolisian, yang semuanya dilakukan dalam jaringan (daring) atau online.
"Hari ini, Kita hanya terima berkas dan barang bukti saja. Para tersangka tetap di kepolisian. Kita periksa secara online," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Robi Harianto, Jumat, 27 Maret 2020 siang.
Robi menyebutkan mekanisme tersebut jelas berbeda dengan yang biasanya. Dimana sebelumnya saat tahap II, penyidik kepolisian membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan.
Lalu Jaksa melakukan pengecekan barang bukti, dan melengkapi administrasi pelimpahan. Setelah itu, tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (rutan).