Status Masih Buron, Nurul Huda Sebut Sebaiknya Jabatan Plt Muhammad Dicabut
RIAU24.COM - Kasus dugaan korupsi Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi PDAM senilai Rp3,4 miliar di Indragiri Hilir yang melibatkan Plt Bupati Bengkalis Muhammad terus berlanjut.
Meski sudah berupaya melakukan Praperadilan, namun Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak upaya Muhammad tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Universitas Islam Riau DR Nurul Huda menyebutkan proses penyidikan Muhammad harus dilanjutkan.
Dikatakannya, saat ini Muhammad masih berstatus buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan status sebagai tersangka.
""Saya kira status pelaksana tugas Muhammad harus segera dicabut, dan segera angkat Sekda Pemkab Bengkalis Bustami menjadi Plt," ujar Nurul Huda yang juga merupakan praktisi hukum ini.
Apa yang disampaikan Nurul Huda ini bukan tanpa alasan, Bustami dinilai lebih memahami kondisi Kabutapen Bengkalis bukan Pj dari Pemprov Riau.