Tak Perlu Lagi Datangi Kantor, Kejari Pekanbaru Kenalkan Program Go Tilang
RIAU24.COM - Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan inovasi baru untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat (pelanggar) untuk proses kepengurusan tilang yakni dengan terobosan yang diberi nama Go Tilang.
Disampaikan Kepala Kejari Pekanbaru Andi Suharlis, Kamis, 26 Maret 2020 di kantornya menyebutkan terobosan ini untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 sesuai anjuran pemerintah.
"Go tilang ini adalah proses pengabtaran tilang pada pelanggar tanpa pelanggar harus hadir ke kantor, tetap dengan syarat ketentuan yang ada," ujar Andi Suharlis didampingi Kasi Pidana Umum Robi Harianto dan Kasi Intelijen Budiman.
Ia pun menjelaskan cara-cara kepengurusan tilang melalui Go Tilang yaitu sebagai berikut :
1. Menghubungi Petugas Tilang di call center : 0822 6824 6830, 0812 9200 6553 (Whatsaap).
2. Foto Surat Tilang dan Kirim Ke WA Petugas.