Sesuai SE Dirjen, Imigrasi Bengkalis Untuk Sementara Hentikan Pembuatan Paspor
RIAU24.COM - BENGKALIS- Sejak mewabahnya kasus virus Corona di indonesia. Kantor imigrasi kelas II TPI Bengkalis akan membatasi pembuatan paspor. Hal tersebut bukan di imigrasi Bengkalis sendiri, melainkan diseluruh Indonesia.
Pembatasan pembuatan paspor tersebut diberlakukan dari 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang. Sedangkan dari pantauan media ini dilapangan bahwa di kantor Imigrasi Bengkalis warga masyarakat yang melakukan pengurusan paspor juga turun drastis.
zxc1
"Sesuai Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kantor Imigrasi seluruh Indonesia membatasi pengurusan paspor hal ini terkait dengan mewabahnya virus corona atau covid-19, jadi kita sudah menghentikan pelayanan permintaan penerbitan paspor baru," ungkap Nurhidayat, Kamis 26 Maret 2020.
zxc2
"Dalam pembatasan pengurusan pasport ini ada pengecualian apabila masyarakat yang mempunyai keperluan berobat keluar negeri dan memerlukan paspor, Imigrasi bisa melayani namun dengan syarat harus bisa memperlihatkan bukti rujukan dari rumah sakit tempat dimana dia dirawat," ungkapnya.
"Sebelum penghentian pelayanan pembuatan paspor baru, bahwa untuk masyarakat yang sudah membayar setoran ke bank untuk penerbitan paspor sebelum tanggal 23 Maret tetap akan dilakukan untuk pencetakan buku paspornya tersebut," ucapnya lagi. (R24/Hari)