Meninggal Tadi Malam, Proses Pemakaman Jenazah Hakim Agung Ini Disebut tak Lazim, Ada Apa?
RIAU24.COM - Kabar duka datang dari Mahkamah Agung (MA) RI. Salsah satu Hakim Agung, MD Pasaribu meninggal dunia pada Rabu 25 Maret 2020 tadi malam, sekitar pukul 21.05 WIB. Ia meninggal setelah dirawat di RSPAD Gatot Subroto. Rencananya, dari rumah sakit, jenazah almarhum langsung dibawa ke TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, tanpa disemayamkan terlebih dahulu.
Proses pemakaman ini terhitung tak lazim. Karena umumnya, setiap hakim agung yang meninggal, jenazah biasanya akan disemayamkan terlebih dahulu di Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakpus. Namun untuk jenazah MD Pasaribu, hal itu tidak dilakukan.
Ketidaklaziman lainnya, bukan hanya tidak disemayamgkan, para hakim agung dan kerabat keluarga, bahkan tidak diperkenankan untuk memberikan penghormatan terakhir kepada MD Pasaribu.
"Pemberitahuan dari RSPAD bahwa Yang Mulia MD Pasaribu rencananya akan dimakamkan di Tegal Alur, Jakarta Barat pada hari ini dan akan diberangkatkan dari RSPAD," ungkap juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, dilansir detik, Kamis 26 Maret 2020.
"Proses pemulasaran jenazah dilakukan sepenuhnya oleh RSPAD berdasar Protokol Pengurusan Jenazah yang diterapkan," tambah Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan.
Tanda Tanya
Hingga kini, penyebab meninggalnya salah satu hakim agugn itu masih tanda tanya. Karena belum ada pihak yang bisa memastikan penyebab kematiannya. Bahkan, MA juga belum mendapatkan informasi yang pasti sebab meninggalnya MD Pasaribu.
Menurut informasi, Hakim Agung Kamar Pidana itu, dirawat bersama istrinya di RSPAD setelah keduanya merasa tidak enak badan. Lalu, bagaimana kondisi sang istri saat ini?
"Kalau istri beliau, semoga semakin membaik," ujar Andi Samsan Nganro.
Untuk diketahui, MD Pasaribu jadi hakim agung setelah dilantik Ketua MA Hatta Ali pada Oktober 2013. Sebelumnya ia merupakan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Pria dengan namalengkap Maruap Dohmatiga Pasaribu itu dilantik menjadi hakim agung usai mendapatkan 27 suara anggota Komisi III DPR.
Dalam mengadili kasus-kasus narkotika, hakim agung MD Pasaribu kerap menolak menjatuhkan hukuman mati, salah satunya kepada residivis mafia ganja Zaini Jamaludin. Padahal Zaini sudah ikhlas dihukum mati dan siap menjalani eksekusi mati.
MD Pasaribu juga menjadi anggota majelis kasasi Baiq Nuril di tingkat kasasi. Menurut MD Pasaribu, Baiq Nuril layak dihukum karena membuat malu kepala sekolah. ***