DLH Berikan Rekomendasi Apabila Seluruh Dokumen Lengkap
"Jadi apabila Dokumen Lingkungan seperti UKL dan UPL terpenuhi, dan tidak berdampak sudah barang tentu akan diberikan izin lingkungan," tuturnya.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak mengurus izin lingkungan, maka harus urus izinnya terlebih dahulu dan DLH pun siap membantu. Sebab, Katanya, Kalau sudah diberikan izin, sudah barang tentu tidak akan dikejar dikejar atau merasa ditakuti.
"Kita harapkan kepada masyarakat untuk dapat mengurus izin, agar tidak merasa takut dan dikejar dikejar, dan kalau tidak punya izin ya berhenti melakukan penambangan tanpa izin," ingatnya.