Menu

DLH Berikan Rekomendasi Apabila Seluruh Dokumen Lengkap

Replizar 25 Mar 2020, 19:37
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Drs. Rustam Mahmud (foto/Zar)
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, Drs. Rustam Mahmud (foto/Zar)

"Jadi apabila Dokumen Lingkungan seperti UKL dan UPL terpenuhi, dan tidak berdampak sudah barang tentu akan diberikan izin lingkungan," tuturnya.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang hendak mengurus izin lingkungan, maka harus urus izinnya terlebih dahulu dan DLH pun siap membantu. Sebab, Katanya, Kalau sudah diberikan izin, sudah barang tentu tidak akan dikejar dikejar atau merasa ditakuti.

"Kita harapkan kepada masyarakat untuk dapat mengurus izin, agar tidak merasa takut dan dikejar dikejar, dan kalau tidak punya izin ya berhenti melakukan penambangan tanpa izin," ingatnya.

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 123Lihat Semua