Menu

Bupati Pelalawan Keluarkan Edaran Tentang Work From Home Bagi PNS dan Non PNS

Ardi 23 Mar 2020, 18:35
Surat edaran Bupati Pelalawan HM Harris soal PNS work from home (foto/int)
Surat edaran Bupati Pelalawan HM Harris soal PNS work from home (foto/int)
Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS yang sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan usia diatas 56 tahun dapat bekerja dirumah/tempat tinggal. Selanjutnya, perangkat daerah yang melaksanakan tugas Pelayanan kepada masyarakat (misal DPMPTSP dan Disdukcapil) dianjurkan untuk melakukan shif/bergantian.

PNS dan Non PNS yang bekerja dirumah dapat dipanggil untuk bekerja apabila dibutuhkan pimpinan. PNS dan Non PNS diwajibkan mengaktifkan alat komunikasi dan memamfaatkan teknologi untuk komunikasi, koordinasi, konsultasi dan menerima arahan pimpinan.

Kemudian juga disebutkan, PNS dan Non PNS diminta untuk tetap berada dirumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Selanjutnya, dijelaskan mulai berlaku sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

Halaman: 234Lihat Semua