Bupati Pelalawan Keluarkan Edaran Tentang Work From Home Bagi PNS dan Non PNS
Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS yang sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan usia diatas 56 tahun dapat bekerja dirumah/tempat tinggal. Selanjutnya, perangkat daerah yang melaksanakan tugas Pelayanan kepada masyarakat (misal DPMPTSP dan Disdukcapil) dianjurkan untuk melakukan shif/bergantian.
PNS dan Non PNS yang bekerja dirumah dapat dipanggil untuk bekerja apabila dibutuhkan pimpinan. PNS dan Non PNS diwajibkan mengaktifkan alat komunikasi dan memamfaatkan teknologi untuk komunikasi, koordinasi, konsultasi dan menerima arahan pimpinan.
Kemudian juga disebutkan, PNS dan Non PNS diminta untuk tetap berada dirumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Selanjutnya, dijelaskan mulai berlaku sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.
Kemudian juga disebutkan, PNS dan Non PNS diminta untuk tetap berada dirumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Selanjutnya, dijelaskan mulai berlaku sejak tanggal 23 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.