Bupati Pelalawan Keluarkan Edaran Tentang Work From Home Bagi PNS dan Non PNS
RIAU24.COM - PELALAWAN- Bupati Pelalawan HM Harris mengeluarkan edaran tentang, Pelaksanaan Sistem Kerja PNS dan Non PNS Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desaese (Covid 19).
zxc1
Dalam edaran ini, ASN Pelalawan diperbolehkan untuk menjalankan tugas dengan bekerja dirumah/tempat tinggal (work from home). Namun ada kategori yang ditetapkan untuk WFH ini.