Ini Keberatan Evi Novida Atas Putusan DKPP
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mengajukan keberatan atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusan pemecatan dirinya.
zxc1
Baca juga: Viral! Rizal Armada Tegur Dua Sejoli yang Asik Pelukan, Sebut: Putusin Aja Kalau Gak Serius!
Evi menegaskan, selama persidangan kode etik DKPP tak pernah memeriksa keterangan pengadu. Sebab, dalam persidangan yang digelar 13 November 2019, pengadu yang dalam hal ini calon legislatif Gerindra bernama Hendri Makaluasc justru mencabut laporannya.