Mengenaskan, Balita di Sumbar Ini Tewas Diduga Akibat Penganiayaan, Tetangga Dengar Teriakan Minta Ampun
Namun saat didatangi, ibu kandungnya curiga lantaran ia menemukan sejumlah luka lebam di badan anaknya. Kejadian itu lantas dilaporkan ke polisi. Belakangan balita malang itu menghembuskan napas terakhir karena mengalami pendarahan di otaknya.
Selanjutnya, pada Kamis (19/3/2020) polisi menangkap dan membawa para tersangka ke Mapolres Bukittingi. Mereka adalah H, RR dan RY. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman. ***
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis