Antisipasi Penyebaran Corona, Bupati HM Wardan Belum Keluarkan Larangan ke Masjid
RIAU24.COM - INHIL- Sampai saat ini Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, belum mengeluarkan larangan untuk jemaah yang ingin melaksanakan ibadah ke Mesjid-masjid.
Sebab, sebagai mana diyakini oleh umat beragama bahwa rumah ibadah adalah tempat yang suci dan sakral. Demikian pula keberadaan Mesjid bagi umat Muslim diseluruh penjuru dunia.
zxc1
Dia tidak pernah melarang warganya untuk menunaikan salat berjamaah di Mesjid terutama salat Jumat. Artinya, silahkan beribadah dengan tetap menjaga kebersihan. Karena itu salah satu mencegah berkembangnya Covid 19.
zxc2
Kendati demikian, lanjut Bupati dia sudah melakukan beberapa upaya terkait pencegahan Virus Corona. Diantaranya memindahkan kegiatan belajar siswa dari sekolah ke rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang.
Termasuk Video Conference (Vidcon) dengan seluruh Camat guna memastikan apakah mereka telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkiat pencegahan penyebaran COVID-19.
"Kita bersyukur mereka sudah bergerak melakukan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat pada setiap kesempatan," imbuhnya. (R24/Rgo)