Ajakannya Untuk Shalat Berjamaah di Mesjid Dinilai Bertentangan dengan Fatwa MUI, Ini Penjelasan Gatot Nurmantyo
RIAU24.COM - JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengunggah ajakan untuk tetap memakmurkan masjid dan galakkan gerakan salat berjamaah. Pernyataan Gatot yang disampaikan tak lama setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa boleh tidak sholat jumat dan shalat berjamaah di mesjid ini langsung menuai pro dan kontra.
Yang mendukung umumnya berpendapat bahwa mesjid merupakan rumah Allah yang diberkahi, sedangkan yang kontra menilai mencegah mudharat lebih baik dari pada melakukan ibadah berjamaah tapi dapat memperluas penyebaran corona. Sejumlah netizen bahkan menilai Gatot telah berseberangan dengan para ulama.
Tak ingin unggahannya di Instagram tersebut menjadi polemik yang panjang, Gatot kembali memberikan penjelasan. Berikut pernyataan terbaru Gatot:
"2 hari lalu melalui akun instagram @nurmantyo_gatot, saya memposting keresahan saya beberapa saat terakhir ini terkait wabah covid-19 yg sedang kita hadapi bersama.
Tanpa menunggu lama unggahan tersebut mendapatkan banyak respon yg beragam mulai yg like sampai dengan yang menentangnya.
zxc2
Untuk tidak semakin disalah artikan lebih jauh, saya ingin menjelaskan bbrp hal terkait unggahan saya tsb.
Pertama, untuk digarisbawahi pernyataan pada unggahan dimaksud, terutama kalimat : “...Mereka beramai-ramai menggaungkan phobia dengan Masjid. Seakan-akan Masjid sebagai sumber penularan covid-19??”.'Ajakan sy untuk tetap memakmurkan masjid semata *ingin mencegah potensi berkembangnya stigma masjid sebagai pusat penyebaran covid-19*, di tengah TIDAK adanya gaung ajakan serupa dari kalangan gereja, vihara, pura, klenteng dan tempat ibadah lainnya.
Kedua, Hal ini juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mall, tempat hiburan dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman saya berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya menggendalikan penyebaran covid-19 di tanah air.
Ketiga, masih dalam pemahaman saya, jika masjid yang pada umumnya orang datang untuk beribadah dalam kondisi bersih, membuka alas kaki dan berwudhu, dhi pd kondisi normal dengan membasuh menggunakan air bersih pada bagian tubuh yang diwajibkan saja sudah dihimbau untuk tidak dilakukan, apalagi MESTINYA di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya.
Keempat, saya ini seorang Santri dan harus patuh taat pada ulama, maka Saya sangat meyakini bahwa himbauan saya tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama, No 14 Tahun 2020, tanggal 16 Maret 2020, tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19, yang dalam pasal-pasalnya mengatur ibadah bagi umat yang sudah sakit dan yang masih sehat, serta (baca dan perhatikan fatwa pasal 4 dan 5) bagaimana beribadah dalam kondisi penyebaran Covid-19 TIDAK TERKENDALI dan dalam kondisi penyebaran Covid-19 TERKENDALI. Sangat jelas di fatwa ini kapan beribadah di masjid menjadi haram hukumnya dan kapan tetap menjadi kewajiban umat Islam.'
Postingan yang diunggah Gatot pada enam jam lalu itu hingga Jumat (20/3/2020) pukul 08.00WIB disukai 23.071 pemilik akun Instagram.***