Menyoal Pelaksanaan Sholat Jumat, Pemko Pekanbaru Ikut Arahan MUI, Ini Keputusannya
Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram. (R24/put)