Bela 49 TKA Cina Masuk Indonesia, Luhut Sebut Mereka Tak Langgar Aturan
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sulawesi Tenggara, Sofyan membenarkan soal 49 TKA Cina yang masuk ke wilayahnya tanpa melalui proses karantina di Indonesia. Padahal idealnya, mereka harus menjalani karantina sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang pembatasan.
Sofyan mengatakan 49 TKA Cina ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Ahad, 15 Maret 2020. Setibanya di Jakarta, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberikan rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan usai memeriksa mereka.
Sumber: Tempo