Imigrasi Dumai Terima Surat Perpanjangan Tinggal 12 TKA Asal China
RIAU24.COM - DUMAI- Kantor Imigrasi kota Dumai terima surat penangguhan masa tinggal tenaga kerja asing ( TKA ) asal China yang masih tinggal di kota Dumai sejak menyebarnya virus Corona beberapa waktu terakhir.
Setidaknya ada 12 TKA asal China yang masih tinggal dan beraktivitas di Dumai dan mereka melakukan masa penangguhan dan perpanjangan tinggal 30 hari kedepan, sejak habis masa izin tinggal bulan Februari lalu.
zxc1
Dikatakan Ginting sesuai Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa dan Pemberian Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara China yang bersangkutan tidak bisa pulang ke negaranya karena akses menuju China maupun sebaliknya ditutup, sehingga harus mengajukan izin tinggal darurat.
"Kitas TKA tersebut mau habis masa berlakunya pada Februari 2020 lalu, mereka mau pulang tapi tidak bisa, mereka kerja di beberapa perusahaan di Kota Dumai," katanya, rabu (18/03/2020).
zxc2
Ginting menerangkan, izin tersebut berlaku selama 30 hari dan bisa di perpanjang lagi selama 30 hari lagi sampai kondisi kembali normal.
Dirinya mengaku, saat ini sudah mendapatkan informasi terkait lockdwon Malaysia sehingga juga mempengaruhi keberangkatan maupun kedatangan dari Malaysia.
"Informasi hari ini terakhir, kami masih menunggu Informasi lanjutan," tambahnya.
Saat ditanya terkait permohonan pembuatan paspor, Ginting mengaku, untuk permohonan pembuatan Paspor jauh menurun, biasanya dalam sehari bisa 20 samapi 30 pemohon, sedangkan saat ini hanya ada 5 sampai 10 pemohon saja.
"Memang ada penurunan yang signifikan untuk pemohon pembuatan Paspor, diduga karena dampak dari Covid 19,"tutupnya.(R24/Zal)