Menu

Kapolda Sultra Blunder Soal 49 WN Tiongkok, Komisi III DPR Warning Kapolri Transparan

Bisma Rizal 18 Mar 2020, 08:38
Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam keliru soal informasi 49 WN Tiongkok di Bandara Kendari (foto/int)
Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Polisi Merdisyam keliru soal informasi 49 WN Tiongkok di Bandara Kendari (foto/int)
Para TKA ini selanjutnya diperbolehkan masuk karena dinilai telah sesuai dengan persyaratan dokumen perjalanan dan izin tinggal. Para TKA ini dibekali surat kesehatan (medical certificate) yang berasal dari Pemerintah Thailand dan telah dikarantina sejak 29 Februari 2020 hingga 15 Maret 2020.

Para TKA tersebut juga telah mengantongi Kartu Kewaspadaan Kesehatan oleh petugas Karantina Kesehatan dan Rekomendasi dari KKP Soekarno Hatta. (R24/Bisma)

Halaman: 34Lihat Semua