Karena Virus Corona, Warga Malaysia yang Menghadiri Acara Pemakaman Akan Dihukum Penjara, Ini Alasannya...
RIAU24.COM - Sementara berduka karena kehilangan orang yang dicintai dan merayakan pernikahan adalah peristiwa penting yang perlu diperingati, kini warga Malaysia perlu waspada menghadiri pertemuan ini karena mereka dapat menanggung konsekuensi yakni dihukum penjara.
Seperti dilansir dari WorlofBuzz, baru-baru ini, sebuah posting di saluran Telegram resmi Departemen Kesehatan, "Sihat Milikku" menarik perhatian ketika terungkap bahwa banyak netizen bertanya apakah pemakaman dan pernikahan dapat diadakan selama periode Orde Pengendalian Gerakan Terbatas (18 Maret hingga 31 Maret).
"Jawabannya adalah, [TIDAK] TIDAK diizinkan ... ini karena mereka adalah pertemuan sosial," kata Kementerian, seperti dilansir Star.
Dengan ini, mereka mengutip Bagian 11 (4) dari Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988, dan Bagian 24 (2) dari UU yang sama. Menghadiri pertemuan ini akan menjadi "tindak pidana dari 18 Maret hingga 31 Maret," kata pernyataan itu.
Siapa pun yang menentang Perintah Kontrol Gerakan Terbatas pemerintah menghadapi risiko dijatuhi hukuman penjara dua tahun, denda, atau kombinasi dari kedua konsekuensi ini ketika mereka dihukum.
R24/DEV