Menyoal Corona, Omnibuslaw dan Bau
Oleh : Abdullah
Beberapa hari setelah peresmian APR (Asia Pacific Rayon) oleh Presiden RI Ir Jokowi Widodo di Pangkalan Kerinci, setidaknya ada tiga isu yang semakin menguat, namun mengancam kesehatan serta berpotensi melemahkan ekonomi masyarakat. Ketiga isu tersebut yakni, Corona, Omnibus Law dan Bau yang tidak biasa di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. APR, sebuah perusahaan yang memproduksi rayon bernilai investasi lebih dari 10 triliun rupiah dan mampu menyerap ribuan tenaga kerja.
Penyebaran Covid-19 alias corona virus menjadi virus menakutkan dan berujung pada kematian telah membuat orang menghindari keramaian. Badan Kesehatan Dunia atau WHO bahkan telah mengumumkan bahwa Covid-19 adalah pandemi berbahaya yang menyebabkan kematian pada ribuan orang di dunia. Banyak penerbangan lumpuh. Fasilitas umum dan pariwisata sepi. Hotel gulung tikar. Arus barang dan perdagangan menurun. Pertumbuhan Ekonomi drastis melemah.
Dalam kondisi itu, Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan pemerintah ke DPR RI, diprotes jutaan buruh. Pasalnya jika disahkan, terkait beberapa pasal seperti upah, outsourcing, jaminan sosial dan pesangon, disinyalir akan mengkriminalisasi dan mengancam kesejahteraan buruh Indonesia di masa depan. Tentu saja juga akan melemahkan ekonomi jutaan buruh dan keluarganya.
Lalu bagaimana dengan bau yang tidak biasa dari APR di Pangkalan Kerinci? Apakah juga berdampak pada kesehatan dan ekonomi? Saya bukan juru bicara siapapun, kecuali menjadi juru bicara masyarakat yang saya wakili. Karena itu, setidaknya, kepada masyarakat yg saya wakili, maupun kepada seluruh pihak, mari kita bedah dua hal:
Pertama, apapun alasannya, tentu saja kita tidak bisa menerima rasa penciuman yang tidak biasa kita terima, apalagi dikhawatirkan berdampak jangka panjang bagi kesehatan.