Ada Sembilan Nama Anggota PPS yang Terlibat di Partai Politik, Bawaslu Bengkalis Akan Segera Layangkan Surat ke KPU
RIAU24.COM - BENGKALIS- Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Mukhlasin baru baru ini mengatakan bahwa, berdasarkan adanya masukan dan tanggapan masyarakat serta indentifikasi yang dilakukan pihaknya tersebut.
Terhadap laporan hasil pengawasan (Formulir Model A) yang disampaikan sejumlah Panwaslu kecamatan, yakni Panwaslu Kecamatan Rupat, Mandau dan Pinggir bahwa sejumlah nama calon anggota PPS yang telah lolos seleksi tertulis dan diumumkan KPU Bengkalis pada 8 Maret 2020 lalu disinyalir terdapat nama-nama calon yang diduga terlibat partai politik dan pernah menjabat sebagai anggota PPS selama dua periode.
zxc1
Maka dari itu, Bawaslu Kabupaten Bengkalis akan segera melayangkan surat ke KPU Bengkalis untuk memastikan terkait sejumlah nama calon anggota PPS yang telah diumumkan dan dinyatakan lolos seleksi tertulis oleh lembaga penyelenggara Pemilu tersebut.
zxc2
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Mukhlasin dalam rangka menjalankan tugas pengawasan pada Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini.
"Kita akan segera melayangkan surat kepada KPU Bengkalis agar mempertimbangkan kembali sejumlah nama calon anggota PPS yang diduga terlibat dalam partai politik dan telah menjabat sebagai anggota PPS selama dua priode tersebut,” tegas Mukhlasin.
“Ada sembilan nama calon anggota PPS yang kita minta agar KPU melakukan perbaikan dan peninjauan ulang. Ke sembilan nama tersebut antara lain di Kecamatan Rupat Utara sebanyak tiga nama calon yang diduga terlibat partai politik, pernah mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019 dan menjadi tim sukses dalam Pilgubri 2018," ujarnya.
Kemudian terdapat nama-nama calon yang pernah menjabat sebagai anggota PPS selama dua priode, yakni di Kecamatan Mandau sebanyak satu nama, dan di Kecamatan Pinggir sebanyak lima nama.
Khusus terhadap nama-nama calon anggota PPS yang diduga sudah menjabat selama dua periode sebagai anggota PPS, Bawaslu, meminta agar KPU Bengkalis memastikan kembali dokumen-dokumen serta syarat-syarat administrasi calon yang pernah disampaikan kepada KPU Bengkalis. (R24/Hari)