Menu

Permasalahkan Hal ini, Warga di Tujuh RT Kecamatan Tampan Ini Mengadu ke Kantor Pengacara

Ryan Edi Saputra 14 Mar 2020, 15:38
Pasar Induk (int)
Pasar Induk (int)

"Kondisi ini menunjukkan bahwa pembangunan Pasar Induk tersebut juga tidak memenuhi standar kelayakan lingkungan sebagaimana diisyaratkan," ucap Suroto.

Terkait pembangunan Pasar Induk Pekanbaru yang diduga melanggar aturan, hal ini telah disampaikan warga di tujuh RT itu ke Pemko Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru. Selain itu, 514 warga ini  juga telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Pasar Induk. Beberapa di antaranya bahkan sempat memanas.

"Akan tetapi, bangunan Pasar Induk melanggar GSB dan mengabaikan standar kelayakan lingkungan. Pasar Induk tersebut sampai saat ini masih berdiri kokoh dan pembangunannya bahkan masih berlangsung," jelas Suroto.

Tidak kunjung ditertibkan, bangunan Pasar Induk yang diduga melanggar aturan oleh Pemko Pekanbaru telah menimbulkan prasangka negatif yang liar di tengah-tengah masyarakat. Hal tersebut juga menjadi preseden buruk. Akibatnya, masyarakat atau pemilik usaha lain juga akan melakukan hal yang sama yakni mendirikan bangunan atau tempat usaha bersempadan langsung dengan jalan. 

"Terkait dengan pelanggaran pembangunan Pasar Induk Pekanbaru tersebut, maka kami meminta bapak (wali kota) agar segera melakukan penertiban dengan cara membongkar dinding Pasar Induk yang diduga melanggar GSB sebagaimana penertiban atau pembongkaran.

Kami berharap Wali Kota Pekanbaru dapat memerintahkan pihak pengembang, PT Agung Rafa Bonai untuk segera membuat drainase di sekitar Pasar Induk agar lingkungan sekitarnya tidak banjir saat turun hujan," pungkas Suroto. (R24/put)

Halaman: 12Lihat Semua