Koordinasi Dengan Satlantas Sudah, Kadishub Pekanbaru Segera Lakukan Penindakan Terhadap Kendaraan Tonase Di Soebrantas
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menanggapi keluhan masyarakat terkait masih adanya mobil bertonase besar yang melintas dan bahkan melakukan aktivitas bongkar muat dalam kota.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020) menegaskan, akan menindak tegas kendaraan bertonase besar yang melintas di tengah kota.
Pasalnya, dikatakan Yuliarso, aturan tersebut tertuang dalam SK Wali Kota Nomor: 649 Tahun 2019, tanggal 27 Desember, tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar.
"Secara prinsip SK Walikota itukan sudah berlaku. Kemaren kita ada merumuskan, memberikan sedikit ruang kepada yang bertonase 7 ton. Yang selebihnya sudah tidak ada persoalan, tidak ada masalah. Kalaupun ada (yang melanggar), kita nanti koordinasi dengan Satlantas ambil tindakan. Saya juga jumpai itu (pelanggaran)," ungkap Yuliarso.
Diakui Yuliarso, aktivitas mobil bertonase besar sangat mengganggu jika melintas di tengah kota.
"Kita informasikan, kita sampaikan, nanti akan kita lakukan penindakan. Karena mobil bertonase besar itu sudah sangat mengganggu di jalan yang sudah kita tetapkan," ujar Yuliarso.
Disinggung sejauh ini bentuk koordinasi yang dilakukan dengan pihak Satlantas, mantan Camat Rumbai Pesisir ini mengungkapkan, berjalan baik.
"Intensif. Kita koordinasi dengan baik. Tinggal kita menjadwalkan kembali posisinya seperti apa," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah kota memberi kelonggaran pada kendaraan berukuran sedang, setara dengan colt diesel, yakni berupa izin lintas dan pada jam tertentu. Jam masuk kota pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00WIB.(R24/put)